PERNYATAAN SIKAP RESMI
Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)
Mendesak Pembebasan 9 WNI dan Seluruh Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menyampaikan keprihatinan dan kecaman mendalam atas tindakan penculikan dan penahanan terhadap sejumlah warga sipil dan aktivis kemanusiaan internasional, termasuk 9 Warga Negara Indonesia (WNI), yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa kapal-kapal misi kemanusiaan tersebut dihentikan dan sejumlah aktivis ditahan dalam operasi yang berlangsung di wilayah perairan internasional dekat negara Cyprus. Beberapa negara juga telah menyampaikan keberatan dan desakan pembebasan terhadap warga negaranya yang ikut dalam misi tersebut.
Atas dasar nilai-nilai kemanusiaan universal, HAM, serta prinsip hukum internasional, BSMI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Israel melakukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap 9 WNI yang ditahan, serta seluruh aktivis Global Sumud Flotilla 2.0. dari berbagai negara.
Mereka merupakan warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan untuk menyuarakan solidaritas serta membawa bantuan bagi masyarakat Gaza yang sedang mengalami krisis kemanusiaan berkepanjangan. Penahanan terhadap aktivis sipil yang membawa misi kemanusiaan menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum internasional.
2. Mendorong Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk terus memaksimalkan seluruh jalur diplomatik, baik bilateral maupun multilateral, untuk pembebasan semua korban penculikan tersebut.
BSMI mendukung langkah-langkah diplomasi Pemerintah Indonesia melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Komite serta negara-negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan pemulangan WNI.
3. Menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum HAM, hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional.
Dalam perspektif hukum internasional, terdapat sejumlah prinsip penting yang menjadi perhatian:
Kebebasan navigasi di laut internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang pada prinsipnya menjamin kebebasan pelayaran di laut lepas. Tindakan penghentian atau penahanan terhadap kapal sipil di luar yurisdiksi suatu negara memerlukan dasar hukum yang kuat.
Konvensi Jenewa menekankan perlindungan terhadap warga sipil dan misi kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata.
Sejumlah ahli hukum, organisasi hak asasi manusia, dan pemerintah berbagai negara mempertanyakan legalitas tindakan penahanan aktivis Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
4. Menyerukan komunitas internasional agar tidak diam terhadap situasi kemanusiaan di Gaza.
Krisis kemanusiaan yang terus berlangsung menuntut keberanian moral dunia internasional untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan tetap terbuka, aman, dan bebas dari tindakan yang menghambat upaya penyelamatan nyawa manusia.
Prinsip utama kemanusiaan adalah melindungi kehidupan manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan kewarganegaraan.
5. Mendesak PBB untuk melakukan semua ikhtiar perlindungan dan diplomasi terbaik untuk membawa pulang para aktivis tersebut kembali ke tanah air-nya masing-masing dengan sehat dan selamat sertal melakukan investigasi atas kejahatan Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 tersebut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 20 Mei 2026
Atas nama
Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)
M Djazuli Ambari, S.KM., M.Si
Ketua Umum DPN BSMI
Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)
Mendesak Pembebasan 9 WNI dan Seluruh Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menyampaikan keprihatinan dan kecaman mendalam atas tindakan penculikan dan penahanan terhadap sejumlah warga sipil dan aktivis kemanusiaan internasional, termasuk 9 Warga Negara Indonesia (WNI), yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa kapal-kapal misi kemanusiaan tersebut dihentikan dan sejumlah aktivis ditahan dalam operasi yang berlangsung di wilayah perairan internasional dekat negara Cyprus. Beberapa negara juga telah menyampaikan keberatan dan desakan pembebasan terhadap warga negaranya yang ikut dalam misi tersebut.
Atas dasar nilai-nilai kemanusiaan universal, HAM, serta prinsip hukum internasional, BSMI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Israel melakukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap 9 WNI yang ditahan, serta seluruh aktivis Global Sumud Flotilla 2.0. dari berbagai negara.
Mereka merupakan warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan untuk menyuarakan solidaritas serta membawa bantuan bagi masyarakat Gaza yang sedang mengalami krisis kemanusiaan berkepanjangan. Penahanan terhadap aktivis sipil yang membawa misi kemanusiaan menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum internasional.
2. Mendorong Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk terus memaksimalkan seluruh jalur diplomatik, baik bilateral maupun multilateral, untuk pembebasan semua korban penculikan tersebut.
BSMI mendukung langkah-langkah diplomasi Pemerintah Indonesia melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Komite serta negara-negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan pemulangan WNI.
3. Menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum HAM, hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional.
Dalam perspektif hukum internasional, terdapat sejumlah prinsip penting yang menjadi perhatian:
Kebebasan navigasi di laut internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang pada prinsipnya menjamin kebebasan pelayaran di laut lepas. Tindakan penghentian atau penahanan terhadap kapal sipil di luar yurisdiksi suatu negara memerlukan dasar hukum yang kuat.
Konvensi Jenewa menekankan perlindungan terhadap warga sipil dan misi kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata.
Sejumlah ahli hukum, organisasi hak asasi manusia, dan pemerintah berbagai negara mempertanyakan legalitas tindakan penahanan aktivis Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
4. Menyerukan komunitas internasional agar tidak diam terhadap situasi kemanusiaan di Gaza.
Krisis kemanusiaan yang terus berlangsung menuntut keberanian moral dunia internasional untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan tetap terbuka, aman, dan bebas dari tindakan yang menghambat upaya penyelamatan nyawa manusia.
Prinsip utama kemanusiaan adalah melindungi kehidupan manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan kewarganegaraan.
5. Mendesak PBB untuk melakukan semua ikhtiar perlindungan dan diplomasi terbaik untuk membawa pulang para aktivis tersebut kembali ke tanah air-nya masing-masing dengan sehat dan selamat sertal melakukan investigasi atas kejahatan Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 tersebut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 20 Mei 2026
Atas nama
Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)
M Djazuli Ambari, S.KM., M.Si
Ketua Umum DPN BSMI
Share :
