Jumat, 13 Oktober 2023

Pernyataan Sikap BSMI Tentang Agresi Israel Ke Bumi Palestina

PERNYATAAN SIKAP BULAN SABIT MERAH INDONESIA 
TENTANG AGRESI ISRAEL KE BUMI PALESTINA

Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) mengutuk keras serangan Israel ke Jalur Gaza Palestina dan peningkatan eskalasi serangan setiap hari sehingga menghilangkan nyawa masyarakat sipil Palestina.

BSMI sebagai lembaga kemanusiaan memiliki perhatian serius pada misi kemanusiaan dan perdamaian untuk melindungi kehidupan akibat konflik dan situasi lain. 

Maka atas peristiwa serangan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras serangan yang dilakukan Israel di wilayah Jalur Gaza, Palestina. Serangan yang menargetkan penduduk sipil dengan sengaja tidak dapat dibenarkan atas nama apapun. 

2. Mengutuk keras serangan Israel yang menarget tenaga medis, fasilitas medis seperti Rumah Sakit dan ambulans yang tengah bertugas menolong korban serangan zionis. 

Menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 di Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 menyebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, di antaranya mencangkup:

a. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.

b. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.

Tindakan Israel yang menyasar dan meluluhlantakkan rumah sakit, tenaga medis dan ambulans jelas melanggar hukum internasional sehingga harus diseret dalam International Criminal Court (ICC) di Den Haag, The Netherlands.

3. Mengutuk keras penggunaan bom fosfor oleh Israel dalam serangan ke Jalur Gaza yang dipenuhi penduduk sipil.Berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1980, bom tersebut dilarang penggunaannya di daerah padat penduduk. Pelanggaran nyata Israel dalam berbagai peraturan di tingkat internasional tidak dapat ditolerir lagi.

4. Tindakan Israel yang menghancurkan institusi pendidikan seperti Universitas Islam Gaza adalah tindakan biadab yang menghancurkan nilai-nilai peradaban dan tidak dihargainya ilmu pengetahuan. Serangan Israel juga menyasar fasilitas umum seperti kantor pemerintah dan masjid. Kekejaman ini harus dihentikan.

5. Menyerukan segera pertolongan darurat medis kepada seluruh korban dengan meminta dibukanya akses pengungsian terutama korban luka ke negara-negara sekitar seperti Mesir. Rumah sakit, ambulans dan tenaga medis yang disasar, ditambah blokade akses terhadap obat-obatan dan bahan medis membuat pelayanan kesehatan bagi korban serangan di Gaza tidak berfungsi. Sebab itu mendesak PBB dan OKI (OIC) untuk mengizinkan bantuan internasional termasuk mengirim pasien korban serangan ke negara-negara sahabat. 

6. Sesuai dengan seruan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyerukan kepada seluruh relawan Bulan Sabit Merah Indonesia dan semua masyarakat untuk melakukan shalat ghaib bagi korban wafat Palestina dan mendoakan keselamatan bagi bangsa Palestina.

7. Bulan Sabit Merah Indonesia bersiap mengirim tim AJU untuk membantu masyarakat Palestina yang memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 



Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023



M Djazuli Ambari
Ketua Umum DPN Bulan Sabit Merah Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar